Cek Status Pengajuan Pangkat dan Pensiun Golongan IVc Keatas


Khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan usulan kenaikan pangkat golongan ke IVc (Pembina Utama Muda) ke atas, kini memiliki fasilitas khusus untuk melakukan pengecekan status kenaikan pangkatnya tersebut. Fasilitas layanan pengecekan status pengusulan kenaikan pangkat golongan IVc ini tersedia melalui situs Sekretariat Kabinet Indonesia, tidak hanya status pengusulan pangkat saja yang bisa diketahui namun juga untuk mengetahui status pengusulan pensiun golongan IVc. Memang berbeda dengan kenaikan pangkat bagi golongan IV/b ke bawah karena proses pengusulan pangkat khusus golongan IVc ini harus melalui Keputusan Presiden.

Cara Cek Status Pengusulan Pangkat dan Pensiun Golongan IVc :
  1. Silahkan menuju situs resmi simpeg setkab di www.simpeg.setkab.go.id 
  2. Masukkan NIP baru 18 digit pada kolom yang tersedia, selanjutnya klik Cek NIP

  3. Jika NIP yang dimasukkan benar maka akan tampil data tahapan penyelesaian keputusan presiden tentang kenaikan pangkat dan pensiun terkait Penyiapan, Penelitian, Penetapan, dan Peneyelsaian Akhir. Untuk mengetahui data secara rinci silahkan klik Detail

  4. Maka akan tampil data rinci pegawai bersangkutan

  5. Untuk kembali ke halaman sebelumnya silahkan klik Back pada tombol yang terdapat dibawah data rinci


Standar waktu pelerbitan Keputusan Presiden tentang kenaikan pangkat PNS golongan IVc keatas maksimal 32 hari kerja dan 47 hari kerja bagi usulan pensiun.
Sekian informasi tentang Cara Cek Status Pengsulan Pangkat dan Pensiun IVc Keatas, semoga bermanfaat.

4 komentar: