Persyaratan PLPG Kemenag Program Sertifikasi Guru Madrasah 2017


Persyaratan Terbaru Program Sertifikasi Guru Madrasah 2017 - Syarat Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017 telah dirilis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan dengan Surat Edaran 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Dengan diterbitkannya persyaratan mengikuti sertifikasi guru tahun 2017 ini, tentu merupakan kabar gembira khususnya bagi guru Madrasah baik PNS maupun Non PNS (GTY) yang saat ini telah menanti-nanti untuk mengikuti sertifikasi guru Madrasah tahun 2017.

Syarat PLPG Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Syarat umum calon peserta Sertifikasi Guru 2017 :

1. Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
2. Belum pernah memiliki sertifikat pendidik;
3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
4. Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studiyang memiliki izin penyelenggaraan;
5. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
6. Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.

Dihimbau bagi seluruh guru madrasah untuk melakukan update data melalui aplikasi online SIMPATIKA Kemenag paling lambat hingga tanggal 3 Juli 2017 serta melakukan pendaftaran online secara mandiri melalui laman resmi Simpatika di http://simpatika.kemenag.go.id

Informasi lengkap terkait SIMPATIKA bisa dibaca DISINI

Download Surat Edaran

Sekian informasi tentang Persyaratan PLPG Kemenag Program Sertifikasi Guru Madrasah 2017, jangan lupa LIKE/SHARE/FOLLOW jika informasi bermanfaat khususnya bagi guru madrasah di seluruh Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar