Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK


Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK - Tahun pelajaran baru 2018/2019 sudah semakin dekat, begitupun waktu penerimaan peserta didik baru tahun 2018 juga semakin dekat yang merupakan juga waktu dimana para guru madrasah  RA, MI, MTs, MA dan MAK juga akan sibuk dalam persiapan dan pelakasanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.

Untuk mendukung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 jenjang Madrasah tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah merilis Petunjuk Teknis PPDB Madrasah tahun 2018.


Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Baca juga: Pendaftaran Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo 2018

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil
Kemenag Provinsi).
4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Informasi selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Baca juga: Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat

Sekian informasi tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK, jangan lupa LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.

0 komentar:

Posting Komentar