Pedoman Akreditasi (POS) Sekolah/Madrasah Tahun 2018 Revisi 2


Pedoman Akreditasi (POS) Sekolah/Madrasah Tahun 2018 Revisi 2 - Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditujukan sebagai pedoman bagi Sekolah atau Madrasah yang hendak melaksanakan Akreditasi tahun 2018 dari jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, SLB, satuan pendidikan kerjasama (SPK), serta satuan pendidikan lainnya yang sederajat.

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, tentang Akreditasi sebagai berikut:

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

pedoman akreditasi sekolah madrasah 2018
pedoman akreditasi sekolah madrasah 2018

Tujuan Akreditasi sekolah/madrasah
1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Manfaat hasil akreditasi sekolah/madrasah
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Tujuan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. acuan BAN-S/M dan BAP-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
2. acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
3. acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan; dan
4. alat manajemen dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan kualitas akreditasi.

Informasi selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Sekian informasi tentang Pedoman Akreditasi (POS) Sekolah/Madrasah Tahun 2018 Revisi 2, jangan lupa LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.

0 komentar:

Posting Komentar