Surat Edaran Menpan, PNS Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian Diberi Sanksi


Surat Edaran Menpan, PNS Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian Diberi Sanksi - Menpan RB melalui surat edaran nomor137 tahun 2018, akan memberi sanksi setiap PNS/ASN penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Berikut kutipan surat edaran Menpan RB nomor137 tahun 2018:

Dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial.


Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tiriggi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Penlaku ASN, serta pembinaart profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan inforrnasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut

1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu merijaga reputasi dan integritas ASN;
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi din sendiri atau untuk orang lain;
5, Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, seria diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Memastikan bahwa inforrnasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya. dan tidak mengandung unsur kebohongan;
7. Tidak membuat dan menyebarkan beiita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, teronisme, dan pornografi melalui media sosial atau media Iainnya;
8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan!atau kelompok masyarakat tertenttj berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolorigan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama balk, pemerasan danlatau perigancaman;

Informasi selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Sekian informasi tentang Surat Edaran Menpan, PNS Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian Diberi Sanksi, jangan lupa LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua. 

0 komentar:

Posting Komentar