Inilah Persyaratan Pengajuan NUPTK baru tahun 2016


Persyaratan pengajuan NUPTK tahun 2016 telah dirilis secara resmi oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud melalui surat resmi nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Dirjen GTK perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016.

Persyaratan Pengajuan NUPTK baru tahun 2016

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) tersebut berkaitan dengan persyaratan mengikuti sertifikasi guru, pemberian tunjangan insentif guru non PNS, pemberian beasiswa bagi guru, dan lainnya.

NUPTK ini diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan berkoordinasi dengan Tim Dapodik Utama dimulai tahun 2016.

Dengan adanya koordinasi antara PDSPK dengan Tim Dapodik maka data yang bersumber dari isian aplikasi dapodik sekolah akan menjadi acuan utama bagi guru yang belum memiliki NUPTK agar bisa menjadi kandidat calon penerima NUPK dan dapat mengupload persyaratan pendukung yang diperlukan melaui aplikasi Verval GTK.

Sedangkan bagi guru yang tidak aktif dalam aplikasi Dapodik (Guru Kemenag), proses pengajuan akan dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi verval GTK dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Informasi selengkapnya silahkan download surat edaran melalui link berikut:

Download Surat Pengajuan NUPTK 2016

Sekian informasi tentang "Inilah Persyaratan Pengajuan NUPTK baru tahun 2016", semoga bermanfaat dan simak informasi terbaru kami seputar informasi pendidikan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar