Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Cara Pengajuan dan Syarat Penerbitan NUPTK Guru Tahun 2018

Cara Pengajuan dan Syarat Penerbitan NUPTK Guru Tahun 2018 - Penetapan calon peserta penerima Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kini sudah dilakukan secara otomatis karena sudah terintegrasi dengan data Dapodik yang telah disinkronisasi oleh masing-masing sekolah.

Jika data calon penerima NUPTK tersebut valid atau layak untuk mendapatkan pengajuan NUPTK tahun 2018 maka daftar nama PTK bersangkutan akan tampil pada daftar ajuan di aplikasi Verval PTK Kemdikbud yang baru kemudian melengkapi persyaratan-persyaratan penjuan NUPTK yang dibutuhkan.


SYARAT PENERBITAN NUPTK TAHUN 2018 ;

a. Data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
d. Bukti memilki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
e. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Penegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan
f. Surat Keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang  bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
g. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya

NUPTK yang telah terbit, nantinya bisa dicek melalui laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status dengan memasukkan NUPTK yang dimiliki. Laman ini juga bisa digunakan untuk mengetahu status AKTIF/NON AKTIF NUPTK.

Download Cara Pengajuan dan Syarat Penerbitan NUPTK 2018

Sekian informasi tentang Cara Pengajuan dan Syarat Penerbitan NUPTK Guru Tahun 2018, semoga bermanfaat.

Inilah Persyaratan Pengajuan NUPTK baru tahun 2016

Persyaratan pengajuan NUPTK tahun 2016 telah dirilis secara resmi oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud melalui surat resmi nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Dirjen GTK perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016.

Persyaratan Pengajuan NUPTK baru tahun 2016

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) tersebut berkaitan dengan persyaratan mengikuti sertifikasi guru, pemberian tunjangan insentif guru non PNS, pemberian beasiswa bagi guru, dan lainnya.

NUPTK ini diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan berkoordinasi dengan Tim Dapodik Utama dimulai tahun 2016.

Dengan adanya koordinasi antara PDSPK dengan Tim Dapodik maka data yang bersumber dari isian aplikasi dapodik sekolah akan menjadi acuan utama bagi guru yang belum memiliki NUPTK agar bisa menjadi kandidat calon penerima NUPK dan dapat mengupload persyaratan pendukung yang diperlukan melaui aplikasi Verval GTK.

Sedangkan bagi guru yang tidak aktif dalam aplikasi Dapodik (Guru Kemenag), proses pengajuan akan dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi verval GTK dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Informasi selengkapnya silahkan download surat edaran melalui link berikut:

Download Surat Pengajuan NUPTK 2016

Sekian informasi tentang "Inilah Persyaratan Pengajuan NUPTK baru tahun 2016", semoga bermanfaat dan simak informasi terbaru kami seputar informasi pendidikan lainnya.

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Non PNS 22 September 2014

Sesuai rencana pihak BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengeluarkan persyaratan pengajuan NUPTK baru tahun 2014. Persyaratn pengajuan NUPTK baru tahun 2014 tersebut telah secara resmi di publikasikan pada tanggal 22 September 2014. Tentu hal tersebut merupakan kabar gembira bagi para pendidik yang berstatus Non PNS baik yang mengabdi di lembaga sekolah negeri (GTT) maupun yang di lembaga sekolah swasta/yayasan (GTY).

Pengajuan NUPTK tahun 2014 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK. Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak rincian persyaratan NUPTK di berikut ini.

Syarat pengajuan NUPTK GTT sekolah negeri tahun 2014 :
  1. Usia PTK minimal/sama dengan 18 tahun pada saat TMT SK pertamakali mengabdi sebagai pendidik
  2. TMT pada SK pertama sebelum 1 Agustus 2014
  3. Mencetak portofolio akun PADAMU PTK terbaru
  4. Copy ijazah terakhir (minimal ijazah D4/S1)
  5. SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Syarat pengajuan NUPTK GTY sekolah swasta tahun 2014 :
  1. Usia PTK minimal/sama dengan 18 tahun pada saat TMT SK pertamakali mengabdi sebagai pendidik
  2. TMT pada SK pertama sebelum 1 Agustus 2010
  3. Mencetak portofolio akun PADAMU PTK terbaru
  4. Copy ijazah terakhir (minimal ijazah D4/S1)
  5. Copy Akte Pendirian Yayasan
  6. SK pengangkatan sebagai GTY atau Kepala Sekolah dari Ketua Yayasan
Seperti informasi yang kami terbitkan sebelumnya pada Pengajuan NUPTK Baru Non PNS Dibuka September 2014 bahwa formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.

Jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta bantuan Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing. Pengajuan NUPTK baru ini juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melakukan pengajuan namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.

Pengajuan NUPTK Baru Non PNS Dibuka September 2014

Ada kabar gembira bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang masih berstatus Non PNS (GTT /GTY), pasalnya di tahun 2014 ini BPSDMPK-PMP Kemdikbud berencana akan membuka kembali pengajuan NUPTK baru pada September 2014 mendatang. Sedangkan bagi PTK yang statusnya PNS/CPNS untuk saat ini sudah bisa melakukan pengajuan.


Pengajuan NUPTK baru ini nantinya juga berlaku bagi PTK yang sebelumnya sudah melakukan pengajuan NUPTK baru namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.
Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi masih menunggu aturan dan persyaratan terbaru yang akan dikeluarkan oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Namun jika merujuk pada aturan yang ada pada periode sebelumnya, persyaratan bagi GTT yang bertugas di lembaga negeri yaitu: harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, dll sedangkan bagi GTY yang bertugas dilembaga swasta yaitu: cukup melampirkan SK pengangkatan dari Ketua Yayasan, dll.
Namun sekali lagi persyaratan diatas berlaku pada pengajuan NUPTK pada periode sebelumnya, sedangkan pada persyaratan pengajuan NUPTK pada bulan September 2014 mendatang semua persyaratan diatas bisa saja akan tetap dipakai namun bisa juga tidak hingga diterbitkannya ketetapan aturan dan persyaratan resmi yang hingga kini masih dalam proses finalisasi.
Nantinya sistem akan menyeleksi secara otomatis pada PTK yang layak dan tidak untuk memperoleh tombol hak akses modul ajuan NUPTK baru periode 2014. Seleksi otomatis tersebut didasarkan pada data portofolio individu yang telah diinputkan pada masing-masing akun individu Padamu Negeri PTK termasuk juga akun yang sudah ber Peg.ID.

Sekian informasi tentang Pengajuan NUPTK Baru Non PNS Dibuka September 2014, semoga bermanfaat.

PTK Wajib Melaporkan Status Keaktifan NUPTK 2014 Padamu Negeri

Memasuki tahun pelajaran baru 2014-2015 setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) wajib melaporkan satus keaktifan NUPTK di akun Padamu Negeri. Pelaporan status keaktifan NUPTK ini telah dibuka sejak tanggal 18 Agustus 2014 lalu oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Proses pelaporan status keaktifan NUPTK ini bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PTK melalui akun Padamu Negeri yang dimiliki atau bagi yang mengalami kesulitan bisa dipandu dan bibimbing oleh Operator Sekolah.

Pelaporan status keaktifan NUPTK ini penting dilakukan sebagai bukti bahwa pemilik NUPTK masih dalam keadaan aktif dalam tugasnya kecuali bagi PTK yang telah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Adapun batas akhir pelaporan dijadwalkan hingga 31 Desember 2014.

Alur dari proses pelaporan keaktifan NUPTK 2014 bagi PTK :
  1. Login pada akun Padamu PTK di padamu.siap.web.id
  2. Isi EDS
  3. Isi survey pelatihan kurikulum 2013
  4. Upload foto
  5. Update portofolio*
  6. Aktifasi
  7. Cetak kartu NUPTK/Peg.ID.
Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas proses pelaporan status keaktifan NUPTK serta pengisian EDS tahun 2014 baru bisa dilakukan pada tanggal 8 September 2014. Perbedaannya bagi Kepala Sekolah masih diharuskan untuk cek status EDS siswa 2014, cek status aktif PTK 2014, mengisi penilaian kinerja guru, sedangkan bagi Pengawas perbedaannya yaitu cek status aktif Kepsek binaan, dan cek status PK guru binaan.

*)CATATAN:
Sebelum menekan tombol aktifasi disarankan untuk melakukan perbaikan dan pemutakhiran data portofolio dengan data terbaru sesuai dengan keadaan saat ini

Sekian inforamsi tentang PTK Wajib Melaporkan Status Keaktifan NUPTK 2014 Padamu Negeri, semoga bermanfaat.