Cara Pengajuan dan Syarat Penerbitan NUPTK Guru Tahun 2018


Cara Pengajuan dan Syarat Penerbitan NUPTK Guru Tahun 2018 - Penetapan calon peserta penerima Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kini sudah dilakukan secara otomatis karena sudah terintegrasi dengan data Dapodik yang telah disinkronisasi oleh masing-masing sekolah.

Jika data calon penerima NUPTK tersebut valid atau layak untuk mendapatkan pengajuan NUPTK tahun 2018 maka daftar nama PTK bersangkutan akan tampil pada daftar ajuan di aplikasi Verval PTK Kemdikbud yang baru kemudian melengkapi persyaratan-persyaratan penjuan NUPTK yang dibutuhkan.


SYARAT PENERBITAN NUPTK TAHUN 2018 ;

a. Data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
d. Bukti memilki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
e. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Penegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan
f. Surat Keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang  bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
g. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya

NUPTK yang telah terbit, nantinya bisa dicek melalui laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status dengan memasukkan NUPTK yang dimiliki. Laman ini juga bisa digunakan untuk mengetahu status AKTIF/NON AKTIF NUPTK.

Download Cara Pengajuan dan Syarat Penerbitan NUPTK 2018

Sekian informasi tentang Cara Pengajuan dan Syarat Penerbitan NUPTK Guru Tahun 2018, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar