Sekolah Diwajibkan Update Data Pemetaan Mutu Pendidikan TA 2018/2019


Di tahun ajaran 2018/2019 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Dirjen Dikdasmen mewajibkan kepada seluruh sekolah untuk melakukan update data Pemetaan Mutu Pendidikan di Tahun Ajaran 2018/2019 ini. Himbauan ini di informasikan melalui surat edaran Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.

Selain himbauan mengenai updating data PMP tahun 2018, sekolah juga dihimbau untuk melakukan pemutakhiran data/update data Dapodik terbaru dengan menggunakan aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b.


Berikut isi surat edaranya:

1. Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5. Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
6. Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
7. Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 melaui link di bawah ini:

DOWNLOAD SURAT EDARAN

Baca juga: Download Aplikasi PMP Versi 2018.05 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019
Baca juga: Download Updater Aplikasi Pemetaan Mutu PMP Versi 2018.07 tahun 2018

Mengingat masih ada waktu hingga 31 Agustus 2018 mendatang, silahkan segera lakukan update data Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) nya dengan menggunakan aplikasi PMP terbaru tahun 2018.

Sekian informasi tentang Sekolah Diwajibkan Update Data Pemetaan Mutu Pendidikan TA 2018/2019, semoga bermanfaat bagi para pembaca semua.

0 komentar:

Posting Komentar