Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Lagu Indonesia Raya 3 Stanza - Menyanyikan lagua Indonesia 3 stanza secara utuh merupakan gagasan Mendibud Muhadjir Effendy sejak 2017 yang lalu kini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2018.

Tujuan agar lagu Indonesia Raya ini dinyanyikan lengkap 3 stanza adalah agar kita memahami makna lagu secara utuh tidak hanya dari dari 1 bait lagu saja serta penanaman pendidikn karakter dan cinta tanah air sejak dini bagi siswa.

Lagu Indonesia Raya 3 stanza ini dinyanyikan oleh siswa di kelas setiap harinya dan juga disaat pelaksanaan upacara disekolah, baik upacara 17 Agustus, upacara hari senin, dan di hari-hari besar Nasional lainnya.


Berikut bait lirik lagu Indonesia 3 Stnza sebagaimana yang tertera pada permendikbud nomor 22 tahun 2018 :

Stanza 1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Untuk informasi lebih jelas, silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Lagu Indonesia Raya 3 Stanza melalui link DISINI.

Demikianlah informasi tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak dan Ibu Guru serta seluruh pembaca semua.

Download Materi dan Aturan Masa Orientasi Siswa MOS tahun 2018

Download Materi dan Aturan Masa Orientasi Siswa MOS tahun 2018 - Awal tahun ajaran baru merupakan masa dimana para peserta didik/siswa baru mulai mengenal lingkungan sekolahnya yang baru. Pada masa pengenalan lingkungan sekolah baru ini biasanya diadakan Masa Orintasi Siswa (MOS) atau Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Terkait Masa Orientasi Siswa (MOS) tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Dalam peraturan tersebut juga dilampirkan Silabus, Formulir Pengenalan Siswa Baru,serta kegiatan dan atribut yang dilarang saat pelaksanaan MOS/Pengenalan lingkungan sekolah.


Di dalam pasal 3 peraturan nomor 18 tahun 2016 dijelaskan bahwa:

1. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
2. Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
3. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Adapun beberapa contoh atribut yang dilarang saat pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) seperti:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah :

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya silahkan Download Materi dan Aturan Masa Orientasi Siswa MOS tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download

Demikianlah informasi tentang Download Materi dan Aturan Masa Orientasi Siswa MOS tahun 2018, silahkan Share informasi ini jika bermanfaat bagi para pembaca semua.

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Kepala Sekolah, Guru, Pengawas

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Kepala Sekolah, Guru, Pengawas - Pemenuhan beban kerja bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 2 Mei 2018.


Pada pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.

5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.

6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Informasi selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 besera lampirannya melalui link di bawah ini :

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Kepala Sekolah, Guru, Pengawas

Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya

Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah

Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah

Sekian informasi tentang Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Kepala Sekolah, Guru, Pengawas, silahkan share/bagikan jika informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan anda lainnya.