Jenis Biaya PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang Ditanggung Pemerintah


Jenis Biaya PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang Ditanggung Pemerintah - Proses seleksi calon peserta PPG tahun 2018 baik seleksi akademik maupun seleksi administrasi terus berjalan. Khususnya bagi para Guru yang sebelumnya telah diumumkan dan dinyatakan lulus dalam mengikuti ujian pretest baik tahun 2017 maupun 2018.

Bagi seluruh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.


Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.

Adapun biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang.

Biaya pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018

Sekian informasi tentang Jenis Biaya PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang Ditanggung Pemerintah, dan jangan lupa LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi bapak/ibu guru atau pembaca semua.

4 komentar:

  1. Apakah setelah melakukan konfirmasi kesediaan, secara otomatis KAMI mengikuti PPG, Krn ada penjelasan dri operator PTK dinas jika FORMAT A1 tidak bisa Di cetak zampai akhir agustus berarti LPMP menolak berkas dan dinyatakan gagal

    BalasHapus
  2. Kami di daerah bondowppg yang lulus pretes tidak bisa mengikupretes karna terkendala surat penugasadiknas kepala diknas.mohon solusinya min.

    BalasHapus
  3. Kami di daerah bondowoso yang lulus pretes tidak bisa mengikuti ppg karna terkendala surat penugasan dari kepala diknas.mohon solusinya min.

    Balas

    BalasHapus