Aturan Seragam Sekolah pada Permendikbud No 45 Tahun 2014


Seragam sekolah merupakan salah satu atribut penting yang harus dipakai oleh setiap siswa, karena seragam merupakan salah satu sarana yang bisa memupuk rasa kebersamaan antar siswa di sekolah.
Menurut informasi terkait akan pentingnya seragam sekolah tersebut, kebijakan baru tentang penggunaan seragam sekolah telah dikeluarkan oleh Kemdikbud yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yaitu tentang aturan seragam sekolah bagi pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA dan Sederajat).


Menurut Kemdikbud pada peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa ada tiga jenis seragam sekolah antara lain: seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam pramuka. Ada yang berbeda pada seragam nasional yaitu ditambahkannya bendera merah putih di dada sebelah kiri tepat di atas saku. Hal ini sebagai upaya untuk menanamkan rasa kecintaan terhadap bendera merah putih serta sebagai identitas bagi siswa dan siswi Indonesia.
Penggunaan seragam nasional ini pada hari seni dan selasa serta saat mengikuti upacara bendera, sedangkan untuk seragam sekolah dan seragam pramuka mengikuti aturan yang ada di sekolah masing-masing.
Untuk sekolah yang tidak mengikuti aturan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh sekolah.
Sekian informasi tentang Aturan Seragam Sekolah Permendikbud No 45 Tahun 2014, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar