Gaji Pokok PNS Naik Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2014


Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu jenis pekerjaan yang banyak diminati di Indonesia, karena selain mendapatkan aneka tunjangan baik tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, maupun gaji pensiun pekerjaan sebagai abdi negara ini bagi sebagian masyarakat merupakan pekerjaan yang cukup dihormati mengingat tidak semua orang bisa menjadi PNS kecuali bagi yang lulus dalam rekrutmen CPNS yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil di pertengahan tahun 2014 ini, pasalnya sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 maka seluruh gaji PNS akan naik. Kenaikan gaji ini sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya dan berlaku bagi PNS golongan I s/d IV.
Dalam PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil telah dijelaskan dengan cukup jelas mengenai kenaikan gaji PNS tersebut. Gaji seorang PNS yang memilik golongan dan masa kerja terendah I/a memiliki gaji pokok sebesar Rp.1.402.400,- dan bagi golongan IV/e dengan masa kerja tertinggi memiliki gaji pokok sebesar Rp.5.302.100,-.
Tentunya dengan dinaikkannya gaji pokok ini, diharapkan kinerja PNS menjadi lebih optimal untuk memajukan bangsa dan negara.
Lebih detail terkait PP Nomor 34 Tahun 2014 silahkan download file berikut;


Sekian informasi tentang Gaji Pokok PNS Naik Sesuai PP 34 Tahun 2014, semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. Mudah-mudahan barokah :), Maksih infonya !

    BalasHapus