Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Tahun 2015 Cair


Ada kabar gembira bari para Guru baik PNS maupun Non PNS yang telah lulus sertifikasi guru, yaitu tunjangan sertifikasi triwulan III mulai dicairkan untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan Sedarajat.

Terkait informasi mengenai pencairan tunjangan profesi guru (tunjangan sertifikasi) dapat diketahui dengan telah diterbitkannya SK Dirjen di lembar Info GTK yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI.


Apabila pada kolom TUNJANGAN GURU di lembar INFO GTK telah terbit, maka dana sertifikasi sudah bisa dicairkan yang akan langsung ditransfer pada rekening guru masing-masing. Karena memang lembar Info GTK yang dulu lembar Info PTK sampai saat ini tetap menjadi acual guna penerbitan SK dan pencairan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru.

Baca juga : Cek Lembar Info GTK Dapodik

Bagi yang belum valid data Dapodiknya setelah melakukan pengecekan individu lembar Info GTK, segera perbaiki data belum valid tersebut melalui aplikasi Dapodikdas Sekolah (Bagi SD, SDLB, SMP, SMPLB) dan selanjutkan kembali lakukan sinkronisasi.

Perlu diketahui data yang harus valid antara lain: JJM minimal 24 Jam, Ijazah minimal S1 ( kecuali yang terkena kebijakan khusus), Mapel yang diajarkan linear dengan sertifikat dan SK yang dimiliki, kekatifan sudah tercentang, Data tambahan sebagai kepala sekolah telah terisi, data kelulusan juga sudah terisi, dan lainnya.

Demikian informasi terbaru tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III Tahun 2015 Mulai Cair, semoga bermanfaat.