Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Bali
Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Bali - Berikut ini informasi mengenai Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Bali yang bisa bapak/ibu guru khususnya bapak/ibu guru yang berada di Provinsi Bali guna menunjang dalam menyusun aneka macam instrumen pembelajarannya di sekolah.
Kalender ini diterbitkan berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali nomor 420/13449/BPTEKDIK/DISDIK bagi seluruh sekolah/ Madrasah di Provinsi Bali.
Yang dimaksud dalam keputusan ini:
1. Sekolah/Madrasah adalah : Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah lbtidayah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah :
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/Madrasah,
b. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/Madrasah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin siswa tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis,
c. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan siswa dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3. Hari Efektif Sekolah adalah : Hari sekolah yang dipergunakan untuk kegiatan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan kurikulum.
4. Hari Belajar Sekolah/Madrasah Efektif adalah : Hari belajar yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum.
5. Minggu Belajar Sekolah/Madrasah Efektif adalah: Masa belajar selama enam atau lima hari sekolah yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan yang tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan ketentuan kurikulum.
6. Semester adalah : Sistem penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah/Madrasah yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
7. Libur semester adalah: Libur yang diadakan pada akhir setiap semester I dan semester II, masing masing diatur sebagai berikut : libur semester I, 14 (empat belas) hari kalender dan libur semester II, 15 (lima belas) hari kalender.
8. Libur Umum adalah : Libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan harihari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
9. Libur Khusus adalah: Libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
10. Libur Sekolah/Madrasah
Hari libur Sekolah/Madrasah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah yang terdiri atas hari libur semester, hari libur khusus hari libur umum, dan libur akhir semester.
2. Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2019 ( sambil menunggu
Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ketentuan) sebagai berikut :
a. Tahun Baru Masehi, Selasa 1 Januari
b. Tahun Baru Imlek, Selasa 5 Pebruari
c. Hari Raya Nyepi, Kamis 7 Maret
d. Hari Isra Mi'raj, Rabu, 3 April
e. Jumat Agung, Jumat 19 April
f. Hari Buruh, Rsbu 1 Mei
g. Kenaikan Isa Almasih, Kamis 10 Mei
h.Hari Raya Waisak, Kamis, 30 Mei
i. Hari Lahir Pancasila, Sabtu 1 Juni
j. Idul Fitri (1-2 Syawal 1440 H), Selasa - Rabu, 4 - 5 Juni
Pasal 19
1. Hari Libur Khusus Tahun 2018, sebagai berikut:
a. Hari Suci Saraswati, Sabtu 13 Oktober
b. Hari Suci Pagerwesi, Rabu 17 Oktober
c. Hari Suci Galungan dan Kuningan, Selasa 24 Desember 2018 s.d.
Sabtu 5 Januari 2019
2. Perkiraan Hari Libur Khusus Tahun 2019 (sambil menunggu
Keputusan Gubernur Provinsi Bali, tentang libur khusus hari-hari
besar keagamaan bagi Umat Hindu di Bali) sebagai berikut:
a. Hari Suci Siwaratri, Sabtu 5 Januari
b. Hari Suci Tawur Kesanga, Rabu, 6 Maret
c. Hari Raya Ngembak Geni, Jumat, 8 Maret
d. Hari Raya Saraswati, Sabtu, 11 Mei
e. Hari Raya Pagerwesi, Rabu, 15 Mai
Informasi selengkapnya, silahkan download kalender pendidikan tahun ajaran 2018/2019 provinsi Bali melalui link download yang telah kami sediakan di bawah ini:
Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Bali
Demikianlah informasi tentang Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Bali, semoga bermanfaat dan jangan lupa Like/SHARE untuk membagikan informasi ini kepada rekan anda lainnya.
Kalender ini diterbitkan berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali nomor 420/13449/BPTEKDIK/DISDIK bagi seluruh sekolah/ Madrasah di Provinsi Bali.
Yang dimaksud dalam keputusan ini:
1. Sekolah/Madrasah adalah : Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah lbtidayah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah :
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/Madrasah,
b. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/Madrasah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin siswa tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis,
c. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan siswa dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3. Hari Efektif Sekolah adalah : Hari sekolah yang dipergunakan untuk kegiatan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan kurikulum.
4. Hari Belajar Sekolah/Madrasah Efektif adalah : Hari belajar yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum.
5. Minggu Belajar Sekolah/Madrasah Efektif adalah: Masa belajar selama enam atau lima hari sekolah yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan yang tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan ketentuan kurikulum.
6. Semester adalah : Sistem penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah/Madrasah yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
7. Libur semester adalah: Libur yang diadakan pada akhir setiap semester I dan semester II, masing masing diatur sebagai berikut : libur semester I, 14 (empat belas) hari kalender dan libur semester II, 15 (lima belas) hari kalender.
8. Libur Umum adalah : Libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan harihari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
9. Libur Khusus adalah: Libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
10. Libur Sekolah/Madrasah
Hari libur Sekolah/Madrasah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah yang terdiri atas hari libur semester, hari libur khusus hari libur umum, dan libur akhir semester.
2. Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2019 ( sambil menunggu
Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ketentuan) sebagai berikut :
a. Tahun Baru Masehi, Selasa 1 Januari
b. Tahun Baru Imlek, Selasa 5 Pebruari
c. Hari Raya Nyepi, Kamis 7 Maret
d. Hari Isra Mi'raj, Rabu, 3 April
e. Jumat Agung, Jumat 19 April
f. Hari Buruh, Rsbu 1 Mei
g. Kenaikan Isa Almasih, Kamis 10 Mei
h.Hari Raya Waisak, Kamis, 30 Mei
i. Hari Lahir Pancasila, Sabtu 1 Juni
j. Idul Fitri (1-2 Syawal 1440 H), Selasa - Rabu, 4 - 5 Juni
Pasal 19
1. Hari Libur Khusus Tahun 2018, sebagai berikut:
a. Hari Suci Saraswati, Sabtu 13 Oktober
b. Hari Suci Pagerwesi, Rabu 17 Oktober
c. Hari Suci Galungan dan Kuningan, Selasa 24 Desember 2018 s.d.
Sabtu 5 Januari 2019
2. Perkiraan Hari Libur Khusus Tahun 2019 (sambil menunggu
Keputusan Gubernur Provinsi Bali, tentang libur khusus hari-hari
besar keagamaan bagi Umat Hindu di Bali) sebagai berikut:
a. Hari Suci Siwaratri, Sabtu 5 Januari
b. Hari Suci Tawur Kesanga, Rabu, 6 Maret
c. Hari Raya Ngembak Geni, Jumat, 8 Maret
d. Hari Raya Saraswati, Sabtu, 11 Mei
e. Hari Raya Pagerwesi, Rabu, 15 Mai
Informasi selengkapnya, silahkan download kalender pendidikan tahun ajaran 2018/2019 provinsi Bali melalui link download yang telah kami sediakan di bawah ini:
Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Bali
Demikianlah informasi tentang Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Bali, semoga bermanfaat dan jangan lupa Like/SHARE untuk membagikan informasi ini kepada rekan anda lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar