Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran THR Pekerja/Buruh


Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran THR Pekerja/Buruh - Pemberian Tunjangan Han Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Han Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Berikut ini sedikit uraian mengenai Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2018 tentang THR Bagi Pekerja / Buruh.

Pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal di bawah ini:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau Iebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau Iebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
b. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dan 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau Iebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum han raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dan 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sejalan dengan hal dimaksud dan dalam rangka persiapan Han Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriyah, perlu dilakukan langkah-Iangkah sebagai berikut:
1. Untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran, dihimbau kepada para gubernur dan bupati/walikota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama.
2. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018.



Infomasi selengkapnya bisa didownload melalui link dibawah ini:

SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NO. 2 TAHUN 2018

Demikianlah informasi tentang Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran THR Pekerja/Buruh, silahkan LIKE/SHARE jika informasi ini bermanfaat bagi para pembaca semua.

0 komentar:

Posting Komentar