Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Download Program Tahunan PROTA Kelas 6 SD Kurikulum 2013

Download Program Tahunan PROTA Kelas 6 SD Kurikulum 2013 - Program Tahunan PROTA bagi guru merupakan instrumen dalam menentuan rencana mengajar dalam waktu satu tahun ke depan, hal ini diperlukan agar proses mengajar bagi guru nantinya bisa berjalan sesuai jadwal dan tepat waktu dalam satu tahunnya.

Dalam Program tahunan PROTA SD Kelas 6 yang akan kami bagikan ini, sudah terbagi dalam 7 macam mata pelajaran baik mata pelajan untuk guru kelas maupun bagi guru mapel (penjaskes) serta dilengkapai dengan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada masing-masing kolomnya.

Prota kelas 6 kurikulum 2013 ini nantinya juga bisa Bapak/Ibu guru pergunakan sebagai acuan dalam menyusun Program Semester (PROMES), silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai rencana mengajar yang akan bapak ibu programkan nantinya.

Program Tahunan Prota Kelas 6 SD Kurikulum 2013
Program Tahunan Prota Kelas 6 SD Kurikulum 2013

Perlu diketahui bahwa, mulai tahun ajaran 2018/2019 ini, kelas 3 dan kelas 6 (kelas akhir) sudah mulai menerapkan kurikulum 2013 meski sebagian sudah mulai menerapkannya pada semua kelasnya khususnya bagi SD yang menjadi pilot project (percontohan) implementasi Kurikulum 2013 secara penuh.

link Download Program Tahunan PROTA Kelas 6 SD Kurikulum 2013 sudah bisa Bapak/Ibu Guru atau pembaca download DISINI

Baca juga: Download Program Semester PROMES Kelas 6 SD Kurikulum 2013

Demikianlah informasi tentang Download Program Tahunan PROTA Kelas 6 SD Kurikulum 2013, semoga bermanfaat silahkan SHARE informasi ini dan jangan lupa kunjungi terus WEB PTK untuk informasi-informasi terbaru seputar dunia pendidikan lainnya.

Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018-2019 Jawa Timur Excel

Jika sebelumnya telah kami share kalender pendidikan provinsi Jawa Timur dalam format pdf, berikut ini kami informasikan juga tentang Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018-2019 Jawa Timur Excel yang bisa anda download guna melengkapi admintrasi guru di sekolah.

Kelebihan menggunakan kalender pendidikan format excel ini, kita akan lebih mudah untuk meodifikasinya sesuai kebutuhan jika memang masih dirasa ada yang kuruang pada kalender pendidikan tahun 2018-2019 provinsi Jawa Timur ini.

Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2018-2019 Jatim ini diperuntukkan bagi seluruh jenjang pendidikan dari TK/RA/BATKLB,SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB,SMA/MA/SMALB/SMK dan sederajat.

Tentunya dengan menggunakan kalender pendidikan sebagai acuan, proses penyusunan program semester (promes), program tahunan (prota), Renacana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), menyusun absensi siswa, menyusun jurnal kelas, dan bahkan untuk membuat ansensi guru akan menjadi lebih mudah sesuai tanggal dan jadwal agenda pendidikan yang sudah ditetapkan pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2018-2019 tersebut.


Silahkan donwload kalender pendidikan tahun pelajaran 2018-2019 Jawa Timur DISINI.

Baca juga: Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur pdf

Demikianlah informasi tentang Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018-2019 Jawa Timur Excel, silahkan SHARE dan semoga bermanfaat bagi Bapak/ibu Guru dan seluruh pembaca semua.

Pendaftaran Penerimaan Dosen Tetap Non PNS Universitas Gadjah Mada (UGM) 2018

Pendaftaran Penerimaan Dosen Tetap Non PNS Universitas Gadjah Mada (UGM) 2018 - Informasi Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Non PNS Universitas Gadjah Mada Tahun 2018 berdasarkan pengumuman nomor 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018. Penerimaan Dosen Non PNS di UGM ini merupakan kesempakan bagi anda yang ingin mengabdi sebagai Dosen di Universitas Gadjah Mada tahun 2018.

Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap Non- PNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut:


L PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:
2.1. Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi; atau
2.2. Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui Kemristekdikli dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan penyetaraan ijazah.
2.3. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus dengan mencantumkan masa studi dan IPK;
3. Sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang masih berlaku (maksimal 6 (enam) bulan sejak surat keterangan dikeluarkan) dari Rumah Sakit Pemerintah minimal tipe C atau Rumah Sakit yang berada di luar negeri yang direkomendasikan oleh KBRI setempat:
4. Tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat;
5. Mendapat rekomendasi dari 2 (dua) orang Dosen;
6. Bagi pelamar kualifikasi pendidikan S2:
6.1. Apabila diterima dan diangkat menjadi Dosen Tetap UGM maksimal setelah 3 (tiga) tahun sejak pengangkatan harus sudah melanjutkan studi S3;
6.2. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2, pada tanggal 01 Oktober 2018;
6.3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) SI minimal 3.00 (skala nilai 0-4) dan masa studi maksimal 5 tahun;
6.4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.50 (skala nilai 0-4) dan masa studi maksimal 3 tahun;
6.5. TOEFL resmi ETS dengan nilai minimal 500 (PBT), 173 (CBT), 61 (IBT), atau IELTS minimal 6, atau AcEPI minimal 268; atau memiliki kemampuan bahasa asing yang linier dengan kebutuhan program studi dan termasuk dalam bahasa resmi Persatuan Bangsa Bangsa yang setara dengan skor TOEFL 500 (PBT) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan). Bagi lulusan perguruan tinggi yang menggunakan bahasa Inggris sebagai baha.sa pengantar tidak dipersyaratkan TOEFL (melampirkan surat keterangan);
6.6. Nilai Tes Potensi Akademik yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan);
a) Tes Kompetensi Dasar Akademik (TKDA) yang diselenggarakan oleh UGM, UNPAD, UI, UNAIR, BAPPENAS, atau PLTI (HIMPSl) dengan skor minimal SSO; atau
b) Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) yang diselenggarkaan oleh UGM dengan skor minimal 550; atau
c) Graduate Record Exammation (GRE) dengan skor minimal 158 (Verbal Reasoning), 162 (Quantitative Reasoning), dan 4,5 (Analytical Writing); atau
d) Graduate Management Admission Test (GMAT) dengan skor total minimal 500;
7. Untuk kualifikasi pendidikan 83:
7.1. Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan 83 pada tanggal 01 Oktober 2018;
7.2. Memiliki publikasi atau accepted articles pada Jurnal nasional terakreditasi atau Jurnal internasional bereputasi;
7.3. Masa studi maksimal 7 (tujuh) tahun;
7.4. Bagi pelamar yang memiliki masa studi 83 lebih dari 7 (tujuh) tahun harus memiliki pengalaman mengajar minimal 1 (satu) tahun di Perguruan Tinggi terakreditasi A dan/atau memiliki publikasi terindeks scopus\
7.5. Pelamar yang sedang menempuh program 83 tanpa melalui 82 (tidak memiliki ijazah
82) dapat mengikuti proses selelui dengan ketentuan Jika dinyatakan lulus seleksi, baru bisa diangkat menjadi Dosen Tetap setelah lulus 83 maksimal 3 (tiga) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus seleksi.
8. Satu peserta hanya dapat mendaftar pada satu formasi;
9. Persyaratan umum dapat berubah Jika diatur khusus dalam persyaratan tambahan.

II. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem informasi yang akan diumumkan di laman http://sdm.ugm.ac.id/
2. Ikuti langkah serta petunjuk pendaftaran;
3. Berkas pendukung diupload melalui sistem:
3.1. Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada;
3.2. Scan identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga);
3.3. Pas foto berwarna dengan ketentuan menghadap kedepan, wajah terlihat Jelas, berpakaian formal, latar belakang warna putih;
3.4. Scan Ijazah dan Transkrip (81, 82, dan 83) asli;
3.5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan scan 8K Penyetaraan Ijazah dari Kemristekdikti atau bukti telah mengajukan penyetaraan ijazah ke Kemristekdikti dan/atau bukti lain yang menunjukkan kualitas institusi pendidikan tinggi dimaksud (Akreditasi Internasional, Ranking, dsb);
3.6. Bagi pelamar yang sedang menempuh program 83 tanpa melalui 82 (tidak memiliki ijazah 82) melampirkan scan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
3.7. Scan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi (bagi Perguruan Tinggi Dalam Negeri);
3.8. Daftar Riwayat hidup sesuai dengan format yang disediakan;
3.9. Scan sertifikat TOEFL/lELTS/AcEPT asli yang masih berlaku;
3.10. Scan sertifikat TPA/PAPs/GRE/GMAT asli yang masih berlaku;
3.11. Scan surat keterangan sehat Jasmani dan rohani/Jiwa asli yang masih berlaku;
3. 1 2. Scan surat pernyataan diatas materai tidak pernah dihukum penjara. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, dan bersed ¡a mcngiktiti ketentuan proses rekrutmen di Universitas Gadjah Mada (sesual format yang disediakan);
3.13. Scan surat pernyataan diatas nniterai bagi pelarnar kualilikasi pendidikan S2, apabila diterima dan diangkat menjadi Dosen Tetap UGM maksimal setelah 3 (tiga) tahun sejak pengangkatan stidah harus melanjutkan studi S3. sesuai format yang disediakan:
3.14. Surat rekomendasi dan 2 (dua) orang Dosen;
3.15. Dokumen tambahan sesuai persyaratan pada formasi yang dilamar.

III. PELAKSANAAN
Tahapan seleksi meliputi:
I . Seleksi Ac1iinistrasi
2. Tes Kemampuan I)asar (TKI))
3. Asesmen Psikologi (Psikotest)
4. Tes Kernampuan Bidang (TKB)

Rencana jadwal pelaksanaan:


Pendaftaran Penerimaan Dosen Tetap Non PNS Universitas Gadjah Mada (UGM) 2018 ini dimulai dari tanggal 13 Juli - 19 Agustus 2018 melaluli laman/website http://sdm.ugm.ac.id/.

Download Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Dosen Tetap Non PNS Universitas Gadjah Mada (UGM) 2018 DISINI.

Sekian informasi tentang Pendaftaran Penerimaan Dosen Tetap Non PNS Universitas Gadjah Mada (UGM) 2018, semoga bermanfaat bagi para pembaca semua.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Lagu Indonesia Raya 3 Stanza - Menyanyikan lagua Indonesia 3 stanza secara utuh merupakan gagasan Mendibud Muhadjir Effendy sejak 2017 yang lalu kini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2018.

Tujuan agar lagu Indonesia Raya ini dinyanyikan lengkap 3 stanza adalah agar kita memahami makna lagu secara utuh tidak hanya dari dari 1 bait lagu saja serta penanaman pendidikn karakter dan cinta tanah air sejak dini bagi siswa.

Lagu Indonesia Raya 3 stanza ini dinyanyikan oleh siswa di kelas setiap harinya dan juga disaat pelaksanaan upacara disekolah, baik upacara 17 Agustus, upacara hari senin, dan di hari-hari besar Nasional lainnya.


Berikut bait lirik lagu Indonesia 3 Stnza sebagaimana yang tertera pada permendikbud nomor 22 tahun 2018 :

Stanza 1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Untuk informasi lebih jelas, silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Lagu Indonesia Raya 3 Stanza melalui link DISINI.

Demikianlah informasi tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak dan Ibu Guru serta seluruh pembaca semua.

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Kepala Sekolah, Guru, Pengawas

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Kepala Sekolah, Guru, Pengawas - Pemenuhan beban kerja bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 2 Mei 2018.


Pada pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.

5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.

6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Informasi selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 besera lampirannya melalui link di bawah ini :

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Kepala Sekolah, Guru, Pengawas

Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya

Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah

Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah

Sekian informasi tentang Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Kepala Sekolah, Guru, Pengawas, silahkan share/bagikan jika informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan anda lainnya.

Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur

Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur - Dalam kalender pendidikan tahun pelajaran 2018/2019 Jawa Timu tersebut sudah diberikan keterangan tentang libur hari besar, libur umum, libur semester, libur permulaan puasa, hari efektif fakultatif, KTS, serta hari-hari besar Agama.

Kalender Pendidikan 2018/2019 Jawa Timur jenjang TK/RA/BATKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK DAN SEDERAJAT ini bisa anda pergunakan untuk menyusun jadwal pelajaran, promes, prota, dan bahan ajar lainnya guna menunjang proses mengajar di sekolah.

Dalam Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur ini sudah lengkap dengan beberapa penjelasan-penjelasannya, seperti terkait ketentuan umum, permulaan dan akhir tahun pembelajaran, hari pertama kegiatan pembelajaran dan lainnya.


Terait hari pertama masuk sekolah, pada kalender pendidikan ini juga sudah dijelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru berlangsung selama 3 (tiga)
hari yaitu tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2018.

(1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat
program yang mencakup :
a. Program tahunan sekolah;
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan
AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK);
d. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;
e. Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan;
f. Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

(2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Pengembangan Silabus;
b. Program semester ;
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;
d. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang
diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
e. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir
(Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
f. Program rehabilitasi, khusus PLB; dan
g. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.

Download Kalender Pendidikan TA 2018/2019 Provinsi Jawa Timur

Sekian informasi tentang Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Timur, semoga bermanfaat dn silahkan sebarkan/share informasi ini kepada rekan anda lainnya.

Juknis Penulisan Ijazah Madrasah MI, MTS, MA dan SHUAMBN Tahun 2018

Juknis Penulisan Ijazah Madrasah MI, MTS, MA dan SHUAMBN Tahun 2018 - Juknis Cara Penulisan Ijazah Madrasah tahun 2018 ini berlaku untuk semua jenjang dari MI, MTs, dan MA. Dalam juknis penulisan ijazah tahun 2018 ini, sudah dijelaskan secara lengkap tentang petunjuk pengisian halaman muka dan belakang pada blangko beserta lengkap dengan contoh pengisiannya.

Dalam rangka penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018.

junis penulisan ijasah madrasah 2018
junis penulisan ijasah madrasah 2018

Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Petunjuk Khusus Penulisan SHUAMBN

a. Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar Madrasah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan SHUAMBN sesuai dengan nomenklatur
c. Bagian (3) diisi dengan nama siswa pemilik SHUAMBN menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
d. Bagian (4) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik SHUAMBN. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
e. Bagian (5) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik SHUAMBN. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.

Informasi selengkap silahkan DOWNLOAD DISINI

Baca juga: Juknis Penulisan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A B C tahun 2018

Sekian informasi tentang Juknis Penulisan Ijazah Madrasah MI, MTS, MA dan SHUAMBN Tahun 2018, jangan lupa LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK - Tahun pelajaran baru 2018/2019 sudah semakin dekat, begitupun waktu penerimaan peserta didik baru tahun 2018 juga semakin dekat yang merupakan juga waktu dimana para guru madrasah  RA, MI, MTs, MA dan MAK juga akan sibuk dalam persiapan dan pelakasanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.

Untuk mendukung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 jenjang Madrasah tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah merilis Petunjuk Teknis PPDB Madrasah tahun 2018.


Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Baca juga: Pendaftaran Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo 2018

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil
Kemenag Provinsi).
4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Informasi selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Baca juga: Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat

Sekian informasi tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK, jangan lupa LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat - Beberapa bulan lagi sudah memasuki tahun pelajaran baru 2018/2019 dimana sekolah-sekolah jenjang TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, sudah menyiapkan diri guna persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2018 ini.

Berikut ini Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 yang bisa Bapak atau Ibu Guru gunakan sebagai pedoman saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 nantinya.


Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat,terkait Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK dan SD

Baca juga: Pendaftaran Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo 2018

PASAL 5
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
PASAL 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Informasi selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Baca juga: Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK

Sekian informasi tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, jangan lupa LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.

Juknis Penulisan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A B C tahun 2018

Juknis Cara Penulisan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A B C tahun 2018 - Juknis Cara Penuliasan Ijazah tahun 2018 ini berlaku untuk semua jenjang naik dasar, dan menengah berdasarkan Perka Kepala Balitbang No. 016/H/EP/2018. Dalam juknis penulisan ijazah tahun 2018 ini, sudah dijelaskan secara lengkap tentang petunjuk pengisian halaman muka dan belakang pada blangko beserta lengkap dengan contoh pengisiannya.


PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA

1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
*) coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Mamuju, 27 Januari 2000
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.

Informasi selengkap silahkan DOWNLOAD DISINI

Baca juga: Juknis Penulisan Ijazah Madrasah MI, MTS, MA dan SHUAMBN Tahun 2018

Sekian informasi tentang Juknis Penulisan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A B C tahun 2018, jangan lupa LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.

Juknis dan Syarat Calon Kepala Sekolah TK. SD, SMP, SMA, Sederajat 2018

Juknis dan Syarat Calon Kepala Sekolah TK. SD, SMP, SMA, Sederajat 2018 - Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapat tugas untuk mengelola dan memimpin pada satuan pendidikan baik di tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan Sederajat. Untuk menjadi seorang Kepala Sekolah pada satuan pendidikan tersebut dibutuhkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh seorang guru baik memenuhi syarat administratif, tes akademik, dan lainnya.

Adapun tugas pokok Kepala Sekolah saat ini antara lain tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan, jadi sudah tidak lagi mendapat tugas untuk mengajar sebagai guru. Tugas poko tersebut bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidik.


Berdasarkan Permendibud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, berikut syarat calon Kepala Sekolah.

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH :

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memilikihasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana ; dan
j. berusia paling tinggi 56 (limapuluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah

Infomasi selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Sekian informasi tentang Juknis dan Syarat Calon Kepala Sekolah TK. SD, SMP, SMA, Sederajat 2018, silahkan LIKE/SHARE jika informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru atau pembaca semua.

Pendaftaran Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo 2018

Pendaftaran Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo 2018 - Pendaftaran Penerimaan Santri baru di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo tahun 2018 ini mulai dibuka pada tanggal 25 Juni s/d 15 Juli 2018 mendatang. Memang waktu pendaftaranya sendiri terbilang masih cukup lama dari tanggal informasi ini kami tulis, namun tidak ada salahnya jika kita mengetahui tanggal pendaftaran secara pasti akan lebih memudahkan kita dalam menyiapkan diri khususnya bagi Bapak/ibu yang hendak memondokkan putra-putrinya di salah satu Pondok Pesantren yang temasuk dalam jajaran Pondok Pesantren terbesar dan tertua di Indonesia (usia pondok 104 tahun) yang saat ini memilki lebih dari 15 ribu santri putra dan putri dari hampir seluruh Indonesia dan juga luar negeri.

Adapun fasilitas pendidikan di Pondok Pesantren ini sangat lengkap mulai dari RA (Setingkat TK), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, hingga perguruan tinggi (D3, S1, S2), Ma'had Aly, Tahfidz Qur'an, serta termasuk pedidikan non formal JQK (Jam'iyatul Qurra'wal Khatthathin), Kajian Kitab Kuning dan Bahtsul Masa'il, Lembaga Qira'atuna & Amsilatuna, Kursus-kursus dan lain-lain.

Sedangkan utk sarana dan prasarananya juga tidak diragukan lagi mengingat Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo ini merupakan salah satu Pondok Pesantren yang memiliki perekonomian yang tangguh dari beberapa badan usaha yang dimiliki pesantren.


Pendaftaran santri nantinya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu bisa dengan datang langsung ke sekretariat pendaftaran di Pondok Pesantren pada tanggal 25 Juni s/d 15 Juli 2018, maupun juga bisa dilakukan secara online. Adapun pendaftaran secara online bisa dilakukan melalui alamat link http://www.sabarsukorejo.com dari tanggal 1 Juni s/d 10 Juli 2018.

Namun bagi yang kesulitan melakukan pendaftaran secara online kami sarankan sebaiknya datang langsung ke Pondok Pesantren karena selain lebih leluasa melakukan pendaftaran sekaligus sambil lalu melihat kodisi Pesantren secara langsung sesuai tanggal yang telah ditentukan diatas.

Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo ini beralamat di Dusun Sukorejo Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo Prov. Jawa Timur, sekitar 30 km ke arah timur dari pusat kota Situbondo berbatasan dengan Kabupaten Banyuwangi.

Informasi selengkapnya silahkan download brosur pendaftaran melalui link download di bawah ini:

Download Brosur (versi pamflet/biasa)
Download Brosur (versi buku)
Download rincian biaya

LAYANAN INFORMASI
1. Konsultasi layanan keagamaan, telepon 0338 452452 (Ma'had Aly)
2. Hal-hal yang belum jelas dapat langsung menghubungi petugas di kantor pesantren, atau melalui telepon 0338 452666 (hunting), fax: 0338 452707, alamat email: sukorejo1908@gmail.com, dan home page: www.sabarsukorejo.com

Webite utama pesantren:
www.sukorejo.com

(Baca juga: Pendaftaran Online Santri Baru Pondok Pesantren Sukorejo 2018 Sudah Dibuka)

Referensi:
http://www.sukorejo.com/2018/05/08/Ayo-Mondok-di-Salafiyah-Syafiiyah-Sukorejo-Situbondo.html
http://agendaguru.blogspot.co.id/search/label/Pondok%20Pesantren

Sekian informasi tentang Pendaftaran Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo 2018, silahkan LIKE/SHARE jika informasi ini bermanfaat bagi para pembaca semua.

Himbauan Sekolah Pasang Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil, dan Foto Pahlawan Nasional

Himbauan Sekolah Pasang Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil, dan Foto Pahlawan Nasional - Himbauan Pemerintah agar sekolah memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil, serta Foto Pahlawan Nasional disampaikan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi melalui Surat Edaran nomor 27694/A/HM/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Himbauan ini berlaku dalam setiap kegiatan pendidikan bahkan termasuk saat pelaksanaan Ujian Sekolah (USBN dan Ujian Nasiona) agar tetap memasangnya dan kegiatan belajar lainnya.


Surat Edaran Sekjen Kemendikbud ini merupakan turunan dari Surat Edaran Mendikbud nomor 21042/MPK/PR/2017 tertanggal 11 April 2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam Surat itu, Mendikbud Muhadjir Effendy berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia menginstruksikan dua hal kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK.


Pertama, memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi. Kedua, menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal kegiatan belajar mengajar dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.

Tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan peserta didik. Upaya ini juga sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter yang merupakan implementasi dari Nawacita Presiden Joko Widodo.

Demikianlah informasi tentang Himbauan Sekolah Pasang Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil, dan Foto Pahlawan Nasional, silahkan LIKE/SHARE jika informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru atau pembaca semua.

Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran THR Pekerja/Buruh

Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran THR Pekerja/Buruh - Pemberian Tunjangan Han Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Han Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Berikut ini sedikit uraian mengenai Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2018 tentang THR Bagi Pekerja / Buruh.

Pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal di bawah ini:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau Iebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau Iebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
b. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dan 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau Iebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum han raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dan 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sejalan dengan hal dimaksud dan dalam rangka persiapan Han Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriyah, perlu dilakukan langkah-Iangkah sebagai berikut:
1. Untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran, dihimbau kepada para gubernur dan bupati/walikota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama.
2. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018.



Infomasi selengkapnya bisa didownload melalui link dibawah ini:

SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NO. 2 TAHUN 2018

Demikianlah informasi tentang Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembayaran THR Pekerja/Buruh, silahkan LIKE/SHARE jika informasi ini bermanfaat bagi para pembaca semua.

Download Panduan/Juknis Pelaksanaan OSN SMA Tahun 2018

Download Panduan/Juknis Pelaksanaan OSN SMA Tahun 2018 -  Seleksi Olimpiade Sains Nasional (OSN) untuk jenjang SMA dimulai dari tingkat sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional. Seleksi ini dimulai pada Januari 2018 (tingkat sekolah) hingga Juli 2018 (untuk tingkat Nasional).


Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

OSN meliputi 9 (sembilan) bidang keilmuan, yaitu: bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian dan Geografi.

Bidang sains yang dilombakan pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional terdiri atas:

1. Matematika
2. Fisika
3. Kimia
4. Informatika/Komputer
5. Biologi
6. Astronomi
7. Ekonomi
8. Kebumian
9. Geografi

OSN diselenggarakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan sains sekaligus upaya untuk menumbuhkan karakter siswa yang jujur, disiplin, sportif, tekun, kreatif, tangguh dan cinta tanah air. Melalui OSN diharapkan potensi dan bakat kecerdasan kognitif siswa di bidang sains dapat dimotivasi dan difasilitasi sehingga berkembang dengan baik dan kita peroleh calon-calon terbaik untuk kita ikut sertakan dalam olimpiade sains internasional.

DOWNLOAD PANDUAN OSN SMA TAHUN 2018

Sekian informasi tentang Download Panduan/Juknis Pelaksanaan OSN SMA Tahun 2018, semoga bermanfaat.

Download Kalender Pendidikan 2017/2018 Provinsi Jawa Timur

Download Kalender Pendidikan 2017/2018 Provinsi Jawa Timur - Kalender Pendidikan 2017/2018 Jawa Timur jenjang TK/RA/BATKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK DAN SEDERAJAT sudah bisa anda download guna menyusun jadwal pelajaran, promes, prota, dan bahan ajar lainnya guna menunjang proses mengajar di sekolah.

Dalam kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 JATIM tersebut sudah diberikan keterangan tentang libur hari besar, libur umum, libur semester, libur permulaan puasa, hari efektif fakultatif, KTS, serta hari-hari besar Agama.


Pada draft kalender juga disebutkan bahwa jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran terdiri dari:

1. Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 17 minggu dan paling banyak 19 minggu;

2. Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas VI SD/SDLB, kelas IX SMP/SMLB, kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu;

Untuk lebih jelasnya silahkan download kalender pendidikan tahun 2017/2018 Jawa Timur melalui link berikut ini:

Download Kalender Pendidikan 2017/2018

Sekian informasi tentang Download Kalender Pendidikan 2017/2018 Provinsi Jawa Timur, jamgan lupa LIKE/FOLLOW/SHARE atau bagikan informasi ini jika bermanfaat bagi para pembaca semua.

Informasi Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2017

Informasi Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2017 - Pendaftaran Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan 2017 telah dibuka khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat mendukung kerjasama luar negeri khususnya di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi yang memenuhi persyaratan dan lulus selekesi Atase Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan ditempatkan pada masing-masing kantor perwakilan RI yang di tuju.

Seleksi Atase Pendidikan 2017

A. PERSYARATAN
1. Persyaratan umum
a) brstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) serta Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Agama;
b) pendidikan minimal magister dari program studi yang terakreditasi BAN-PT;
c) pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
d) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan atau psikolog/psikiater;
e) sedang/pernah berkedudukan sebagai pejabat minimal pengawas/eselon IV/a paling singkat 1  tahun, atau pejabat fungsional tertentu minimal jenjang madya, atau bagi dosen minimal jenjang lektor;
f) memiliki kedudukan tentang visi, misi, dan rencana strategis pendidikan dan kebudayaan;
g) diutamakan memiliki pengalaman di bidag kerjasama dan pengelolaan administrasi keuangan;
h) usia belum 54 tahun 0 bulan pada saat mendaftar;
i) setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir bernilai baik;
j) Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional/institusional: 550 atau IELTAS: 6,5 yang masih aktif 2 tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
k) mampu mengoperasikan sarana teknologi informasi khususnya office application (aplikasi perkantoran); dan
l) memiliki kemampuan diploamasi dan komunikasi yang baik;

2. Persyaratan khusus
a) memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang negara, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, dan sosial budaya negara akreditasi (negara tempat bertugas);
b) memiliki pemahaman tentang visi, misi, dan program kerja Kantor Perwakilan RI di luar negeri termasuk yang menjadi tugas pokoknya di bidang kerjasama pendidikan dan kebudayaan;
c) aktif berbahasa:
1) Arab bagi calon Atdikbud pada kantor Perwakilan RI di Riyadh;
2) Mandari bagi calon Atdikbud pada kantor Perwakilan RI di Beijing;
3) Perancis bagi calon Atdikbud pada kantor Perwakilan RI di Paris;
4) Belanda bagi calon Atdikbud pada kantor Perwakilan RI di Den Haag.

Berkas lamaran disampaikan langsung paling lambat pada hari jum'at 19 Mei 2017 jam 16.00 WIB.

Info lengkap download:
Pengumuman Seleksi Atdikbud 2017

Sekian informasi tentang "Informasi Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2017", silahkan LIKE/SHARE/FOLLOW atau bagikan informasi ini jika bermanfaat bagi para pembaca semua.