PTK Wajib Melaporkan Status Keaktifan NUPTK 2014 Padamu Negeri
Memasuki tahun pelajaran baru 2014-2015 setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) wajib melaporkan satus keaktifan NUPTK di akun Padamu Negeri. Pelaporan status keaktifan NUPTK ini telah dibuka sejak tanggal 18 Agustus 2014 lalu oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Proses pelaporan status keaktifan NUPTK ini bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PTK melalui akun Padamu Negeri yang dimiliki atau bagi yang mengalami kesulitan bisa dipandu dan bibimbing oleh Operator Sekolah.
Pelaporan status keaktifan NUPTK ini penting dilakukan sebagai bukti bahwa pemilik NUPTK masih dalam keadaan aktif dalam tugasnya kecuali bagi PTK yang telah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Adapun batas akhir pelaporan dijadwalkan hingga 31 Desember 2014.
Alur dari proses pelaporan keaktifan NUPTK 2014 bagi PTK :
*)CATATAN:
Sebelum menekan tombol aktifasi disarankan untuk melakukan perbaikan dan pemutakhiran data portofolio dengan data terbaru sesuai dengan keadaan saat ini
Sekian inforamsi tentang PTK Wajib Melaporkan Status Keaktifan NUPTK 2014 Padamu Negeri, semoga bermanfaat.
Pelaporan status keaktifan NUPTK ini penting dilakukan sebagai bukti bahwa pemilik NUPTK masih dalam keadaan aktif dalam tugasnya kecuali bagi PTK yang telah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Adapun batas akhir pelaporan dijadwalkan hingga 31 Desember 2014.
Alur dari proses pelaporan keaktifan NUPTK 2014 bagi PTK :
- Login pada akun Padamu PTK di padamu.siap.web.id
- Isi EDS
- Isi survey pelatihan kurikulum 2013
- Upload foto
- Update portofolio*
- Aktifasi
- Cetak kartu NUPTK/Peg.ID.
*)CATATAN:
Sebelum menekan tombol aktifasi disarankan untuk melakukan perbaikan dan pemutakhiran data portofolio dengan data terbaru sesuai dengan keadaan saat ini
Sekian inforamsi tentang PTK Wajib Melaporkan Status Keaktifan NUPTK 2014 Padamu Negeri, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar