Kurikulum 2013 Resmi Dihentikan dan Kembali ke Kurikulum 2006 KTSP


Kemdikbud RI Anies Baswedan (ilustrasi via Kemdikbud)
Beragam tanggapan terkait penerapan kurikulum 2013, mulai dari sulitnya dalam menyusun RPP, rumitnya penyusunan penilaian, terlalu banyaknya administrasi yang harus dikerjakan oleh guru dan sebagainya.

Namun sejak 5 Desember 2014 kemarin, para guru di seluruh Indonesia yang merasa keberatan dalam melaksanakan kurikulum 2013 di sekolahnya dapat bernafas lega, pasalnya melalui surat Kemdikbud 179342/MPK/KR/2014 yang kami kutip dari Kemdikbud menjelaskan dengan rinci terkait penghentian kurikulum 2013 tersebut.

Penghentian kurikulum 2013 nantinya berlaku bagi sekolah-sekolah yang baru satu semester pada tahun pembelajaran 2014-2015 menerapkan kurikulum 2013, sedangkan bagi sekolah yang telah tiga semester sejak tahun pembelajaran 2013-2014 dimulai, tetap menggunakan kurikulum 2013 di sekolahnya.

Bagi sekolah yang masuk dalam kategori pertama atau yang baru melaksanakan kurikulum 2013 pada satu semester nantinya pada semester dua tahun pembelajaran 2014-2015 akan kembali menggunakan kurikulum 2006 (KTSP).

Sedangkan bagi sekolah yang masuk kategori kedua atau yang nantinya tetap menerapkan kurikulum 2013, sekolah tersebut akan dijadikan sekolah percontohan hingga kurikulum matang dan siap diterapkan kembali pada sekolah lainnya secara nasional.

Sekian informasi tentang Kurikulum 2013 Resmi Dihentikan dan Kembali ke Kurikulum 2006 KTSP, semoga bermanfaat.