Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Triwulan 3 Tahun 2015 Cair


Tunjangan Fungsional Guru Triwulan 3 Th 2015 Cair

Tunjangan fungsional guru non PNS untuk triwulan III tahun 2015 kini telah dicairkan oleh pemerintah. Tunjangan kesejahteraan khusus bagi guru Non PNS ini sebesar 300 ribu rupiah setiap bulanya yang ditransferkan pada rekening guru masing-masing.

Untuk mendapatkan tungangan fungsional guru non PNS ini, guru harus memenuhi beberapa kriteria persyaratan seperti memilki jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam perminggunya, memilki kualifikasi minimal S-1/D4, dan lainnya.

Untuk dapat mengetahui status cair dan tidaknya tunjangan fungsional tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah menyediakan link khusus cek info GTK yang dulunya info PTK. Adapun sumber data yang dipakai pada lembar Info GTK tersebut adalah data yang bersumber dari entri data Dapodikdas yang dikirim melalui Operator Sekolah.

Memang meski beberapa persyaratan utama yang disebutkan telah terpenuhi seluruhnya, jumlah kuota masing-masing daerah serta ketepatan jadwal dalam melakukan pengiriman data dapodik juga menjadi faktor dapat atau tidaknya tunjangan fungsional guru non PNS tersebut.

Berikut beberapa link yang dapat untuk cek Info GTK :
  • http://223.27.144.195:8081
  • http://223.27.144.195:8082
  • http://223.27.144.195:8083

Jadi bagi yang datanya masih terdapat kekeliruan setelah melakukan pengecekan Info GTK melalui link diatas, segera hubungi Operator Sekolah masing-masing di sekolah Anda.

Sekian info tentang Tunjangan Fungsional Guru Triwulan 3, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar