Tampilkan postingan dengan label Non PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Non PNS. Tampilkan semua postingan

Pengumuman Seleksi Penerimaan Guru di Luar Negeri Tahun 2016

Ada informasi terbaru bagi para guru yang ingin menimba pengalaman untuk mengajar diluar negeri, yaitu melalui Seleksi Penerimaan Guru Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2016 yang telah diumumkan resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pengumuman nomor: 20905/A1.4/LN/2016.


Dalam seleksi penerimaan guru indonesia di luar negeri ini, para peserta yang lulus nantinya akan ditempatkan di beberapa negara seperti Cairo, Riyadh, Singapura, Bangkok, Moscow, Den Haag, dan Yangon dengan formasi jumlah tertentu baik untuk guru yang berstatus PNS maupun Non PNS.

Pendaftaran dibuka sejak seleksi ini diumukan yaitu 25 April s/d 9 Mei 2016 yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran yang dilakukan secara online melalui http://goo.gl/forms/cYTmlKxQYk

Adapun hasil pengumuman yang dinyatakan lulus nantinya akan diumumkan secara resmi welalui website Kemdikbud RI sesuai jadwal yang ditentukan setelah para peserta melalui proses seleksi sesuai jadwal yang ditentukan.

Informasi selengkapnya, silahkan download pengumuman seleksi melalui tautan berikut :

Download Pengumuman Seleksi Penerimaan Guru di Luar Negeri

Bagi yang berminat silahkan daftar, dan pergunakan kesempatan dengan sebaik-baiiknya, Semoga berhasil.

Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Triwulan 3 Tahun 2015 Cair

Tunjangan Fungsional Guru Triwulan 3 Th 2015 Cair

Tunjangan fungsional guru non PNS untuk triwulan III tahun 2015 kini telah dicairkan oleh pemerintah. Tunjangan kesejahteraan khusus bagi guru Non PNS ini sebesar 300 ribu rupiah setiap bulanya yang ditransferkan pada rekening guru masing-masing.

Untuk mendapatkan tungangan fungsional guru non PNS ini, guru harus memenuhi beberapa kriteria persyaratan seperti memilki jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam perminggunya, memilki kualifikasi minimal S-1/D4, dan lainnya.

Untuk dapat mengetahui status cair dan tidaknya tunjangan fungsional tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah menyediakan link khusus cek info GTK yang dulunya info PTK. Adapun sumber data yang dipakai pada lembar Info GTK tersebut adalah data yang bersumber dari entri data Dapodikdas yang dikirim melalui Operator Sekolah.

Memang meski beberapa persyaratan utama yang disebutkan telah terpenuhi seluruhnya, jumlah kuota masing-masing daerah serta ketepatan jadwal dalam melakukan pengiriman data dapodik juga menjadi faktor dapat atau tidaknya tunjangan fungsional guru non PNS tersebut.

Berikut beberapa link yang dapat untuk cek Info GTK :
  • http://223.27.144.195:8081
  • http://223.27.144.195:8082
  • http://223.27.144.195:8083

Jadi bagi yang datanya masih terdapat kekeliruan setelah melakukan pengecekan Info GTK melalui link diatas, segera hubungi Operator Sekolah masing-masing di sekolah Anda.

Sekian info tentang Tunjangan Fungsional Guru Triwulan 3, semoga bermanfaat.

Aneka Tunjangan Guru Semester 2 Tahun 2014 Akan Segera Cair

Aneka Tunjangan Guru Semester 2 Tahun 2014 Akan Segera Cair
Ada kabar gembira bagi para guru di akhir bulan September 2014 ini, karena aneka tunjangan guru seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1 untuk semester 2 tahun anggaran 2014 akan segera cair.

Informasi tersebut secara resmi dirilis oleh Pengelola Tunjangan P2TK Dikdas pada 24 September 2014 hari ini. Pencairan aneka tunjangan guru semester 2 tersebut tentunya banyak dinanti-nanti oleh para guru disebabkan karena memang adanya keterlambatan pencairan dana tunjangan tersebut.

Guru yang SK tunjangannya telah terbit dihimbau agar tidak perlu khawatir, pasalnya dana tunjangannya tidak akan hangus dan saat ini pihak Ditjen P2TK Dikdas sedang melakukan percepatan penyaluran dana tunjangan semester 2.

Dengan diterbitkannya informasi tersebut kini para guru dapat bernafas lega dan hanya perlu sedikit bersabar sampai semua dana tunjangannya masuk ke rekening masing-masing dan mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan cepat terealisasi.

Sekian informasi tentang Aneka Tunjangan Guru Semester 2 Tahun 2014 Akan Segera Cair , semoga bermanfaat dan tunggu informasi terbaru kami lainnya.

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Non PNS 22 September 2014

Sesuai rencana pihak BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengeluarkan persyaratan pengajuan NUPTK baru tahun 2014. Persyaratn pengajuan NUPTK baru tahun 2014 tersebut telah secara resmi di publikasikan pada tanggal 22 September 2014. Tentu hal tersebut merupakan kabar gembira bagi para pendidik yang berstatus Non PNS baik yang mengabdi di lembaga sekolah negeri (GTT) maupun yang di lembaga sekolah swasta/yayasan (GTY).

Pengajuan NUPTK tahun 2014 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK. Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak rincian persyaratan NUPTK di berikut ini.

Syarat pengajuan NUPTK GTT sekolah negeri tahun 2014 :
  1. Usia PTK minimal/sama dengan 18 tahun pada saat TMT SK pertamakali mengabdi sebagai pendidik
  2. TMT pada SK pertama sebelum 1 Agustus 2014
  3. Mencetak portofolio akun PADAMU PTK terbaru
  4. Copy ijazah terakhir (minimal ijazah D4/S1)
  5. SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Syarat pengajuan NUPTK GTY sekolah swasta tahun 2014 :
  1. Usia PTK minimal/sama dengan 18 tahun pada saat TMT SK pertamakali mengabdi sebagai pendidik
  2. TMT pada SK pertama sebelum 1 Agustus 2010
  3. Mencetak portofolio akun PADAMU PTK terbaru
  4. Copy ijazah terakhir (minimal ijazah D4/S1)
  5. Copy Akte Pendirian Yayasan
  6. SK pengangkatan sebagai GTY atau Kepala Sekolah dari Ketua Yayasan
Seperti informasi yang kami terbitkan sebelumnya pada Pengajuan NUPTK Baru Non PNS Dibuka September 2014 bahwa formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.

Jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta bantuan Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing. Pengajuan NUPTK baru ini juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melakukan pengajuan namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.

Pengajuan NUPTK Baru Non PNS Dibuka September 2014

Ada kabar gembira bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang masih berstatus Non PNS (GTT /GTY), pasalnya di tahun 2014 ini BPSDMPK-PMP Kemdikbud berencana akan membuka kembali pengajuan NUPTK baru pada September 2014 mendatang. Sedangkan bagi PTK yang statusnya PNS/CPNS untuk saat ini sudah bisa melakukan pengajuan.


Pengajuan NUPTK baru ini nantinya juga berlaku bagi PTK yang sebelumnya sudah melakukan pengajuan NUPTK baru namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.
Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi masih menunggu aturan dan persyaratan terbaru yang akan dikeluarkan oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Namun jika merujuk pada aturan yang ada pada periode sebelumnya, persyaratan bagi GTT yang bertugas di lembaga negeri yaitu: harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, dll sedangkan bagi GTY yang bertugas dilembaga swasta yaitu: cukup melampirkan SK pengangkatan dari Ketua Yayasan, dll.
Namun sekali lagi persyaratan diatas berlaku pada pengajuan NUPTK pada periode sebelumnya, sedangkan pada persyaratan pengajuan NUPTK pada bulan September 2014 mendatang semua persyaratan diatas bisa saja akan tetap dipakai namun bisa juga tidak hingga diterbitkannya ketetapan aturan dan persyaratan resmi yang hingga kini masih dalam proses finalisasi.
Nantinya sistem akan menyeleksi secara otomatis pada PTK yang layak dan tidak untuk memperoleh tombol hak akses modul ajuan NUPTK baru periode 2014. Seleksi otomatis tersebut didasarkan pada data portofolio individu yang telah diinputkan pada masing-masing akun individu Padamu Negeri PTK termasuk juga akun yang sudah ber Peg.ID.

Sekian informasi tentang Pengajuan NUPTK Baru Non PNS Dibuka September 2014, semoga bermanfaat.

Verifikasi dan Validasi Honorer K2 yang Tidak Lulus Tes CPNS

Pada tanggal 3 Nopember 2013 yang lalu seluruh honorer yang termasuk dalam honorer kategori 2 (K2) telah mengikuti tes CPNS khusus bagi sesama honorer seluruh Indonesia. Alhasil dari peserta tes yang telah mengikuti seleksi hanya sekitar 35% yang dinyatakan lulus. Lalu bagaimana dengan nasib honorer K2 yang tidak lulus tersebut?

Ada angin segar bagi semua honorer k2 yang tidak lulus dalam seleksi CPNS tersebut, hal tersebut berdasarkan surat KEMENPAN-RB No.B.2605/M.PAN.RB/6/2014  tentang Penanganan Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus hasil seleksi tepatnya pada poin ke 3 secara cukup jelas dijelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai degan krteria yang ada didalam PP Nomor 56 Tahun 2012 dan petunjuk teknis yang ditetapkan BKN.
Dalam verifikasi tersebut nantinya para honorer K2 diminta untuk menyerahkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Adapun batas akhir penyerahan hasil verifikasi dan validasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN-RB dan BKN paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2014.
Maksud dari pelaksanaan verifikasi dan validasi data honorer k2 yang tidak lulus tersebut akan digunakan sebagai bahan analisis serta anilisis untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Jadi sesuai dengan informasi yang ada tersebut agar para honorer kategori 2 di seluruh Indonesia sudah mulai mempersiapkan segala administrasi yang diperlukan mengingat batas akhir pengiriman hasil verval sampai dengan 15 Agustus 2014.
Namun bagi para honorer nantinya juga bisa mengikuti tes CPNS umum yang rencananya pendaftaran akan mulai dibuka di akhir Agustus 2014 ini.
Anda dapat mendownload Surat KEMENPAN-RB No.B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tersebut DISINI.

Sekian informasi tentang Verifikasi dan Validasi Honorer K2 yang Tidak Lulus Tes CPNS, semoga bermanfaat

Jam Kerja PNS selama Puasa Ramadhan Tahun 2014

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak diperbolehkan untuk seenaknya dalam menjalankan tugas rutin kepegawaian. Segala aturan yang dibuat oleh pemerintah harus benar-benar dijalankan demi tertib dan tegaknya disiplin didalam kinerja PNS di pemerintahan.
Menjelang memasuki bulan puasa ramadhan tahun 2014, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang jumlah jam kerja PNS selama puasa ramadhan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 yang di keluarkan oleh MENPAN-RB pada tanggal 12 Juni 2014.


Menurut isi dari surat edaran tersebut, implementasi jam kerja PNS selama bulan ramadhan tetap mengacu pada situasi dan kondisi di daerah setempat yang diatur oleh kebijakan pimpinan/kepala instansi serta kebijakan pemerintah daerah.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan dan menjaga kualitas pelaksanaan puasa ramadhan.
Sekian informasi tentang aturan Jam Kerja PNS selama Puasa Ramdhan 2014, semoga bermanfaat.

SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2014 Telah Terbit

SK tunjangan fungsional bagi guru non PNS baik untuk sekolah negeri telah terbit. Status SK tunjangan fungsional ini sudah bisa dilihat di web info PTK P2TK Dikdas.


Perlu diketahui status SK tunjangan fungsional guru non PNS ini terbit sebanyak dua kali, pertama untuk data dapodik yang dikirim sebelum 4 maret 2014 dan yang kedua untuk data dapodik yang dikirimkan sebelum 18 maret 2014. Bagi para PTK yang status SK tunjangannya keluar tinggal menunggu informasi selanjutnya dari kantor dinas pendidikan masing-masing terkait tanggal pencairan tunjangan fungsionalnya..
Untuk melihat status SK silahkan gunakan link berikut:
  1. http://223.27.144.195/
  2. http://223.27.144.195:8081/
  3. http://223.27.144.195:8082/
  4. http://223.27.144.195:8083/
  5. http://223.27.144.195:8084/
  6. http://223.27.144.195:8085/
  7. http://223.27.144.195:8086/
  8. http://223.27.144.195:8087/
  9. http://223.27.144.195:8088/
  10. http://223.27.144.195:8089/

Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2014

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan fungional guru Non PNS 2014, bebrapa syarat tersebut salah satunya berdasarkan pada data yang telah dikirimkan melalui aplikasi dapodik 2014 oleh operator sekolah.


Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan fungional guru Non PNS 2014:
  1. Memiliki jam mengajar minimal 24 jam/minggu
  2. Memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1
  3. Telah melakukan sinkronisasi dapodik dan dinyatakan valid sebelum 4 Maret 2014
  4. Sinkronisasi dapodik dapat dilakukan langsung melaui aplikasi dapodik atau melalui BSD
  5. Masih tersedianya kuota penerima tunjangan fungsional pada masing-masing Kota/Kabupaten

Cek SK Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2014

Untuk melakukan pengecekan status SK tunjangan fungsional guru non PNS 2014 sama halnya seperti cara pengecekan SK sertifikasi guru yaitu melalui web informasi PTK dikdas. Ada beberapa syarat agar data SK tunjangan fungsonal tersebut ditampilkan, yaitu PTK bersangkutan memiliki jam menagajar minimal 24 jam/minggu serta memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1.
Untuk status SK tunjangan fungsional tersebut dapat dilihat melalui kolom "Tunjangan Guru" pada lembar informasi PTK.


Berikut ini beberapa link yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan SK tunjangan fungsional guru non PNS 2014:
  1. http://223.27.144.195/
  2. http://223.27.144.195:8081/
  3. http://223.27.144.195:8082/
  4. http://223.27.144.195:8083/
  5. http://223.27.144.195:8084/
  6. http://223.27.144.195:8085/
  7. http://223.27.144.195:8086/
  8. http://223.27.144.195:8087/
  9. http://223.27.144.195:8088/
  10. http://223.27.144.195:8089/