Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta


Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta - Kander pendidikan untuk tahun ajaran 2018/2019 khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) bisa bapak ibu guru pergunakan sebagai acuan dalam menyusun bahan ajar serta menentukan waktu kegiatan pembelajaran di sekolahnya.

Kalender Pendidikan tahun ajaran 2018/2019 ini merupakan hasil keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 541 tahun 2018.


Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Satuan Pendidikan/Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri dan Swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik;
4. Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia
6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan atau Program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK) / Raudatul Athfal (RA) / Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajaryang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

II. PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019.
III. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN TAHUN
PELAJARAN
1. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;
2. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya hari Jum’at, tanggal 13 Juli 2018;
3. Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup :
a. Program Kerja Sekolah;
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
4. Sebelum tahun pelajaran baru, guru berkewajiban membuat program yang mencakup :
a. Program Tahunan dan Semester;
b. Program Kegiatan Pembelajaran;
c. Program Pengembangan Diri yang meliputi :
1) Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler;
2) Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling (BK).
d. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Untuk Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta silahkan melalui link yang tersedia di bawah ini:

Download Kalender Pendidikan 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta

Demikianlah informasi tentang Download Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta, silahkan LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.

0 komentar:

Posting Komentar