Surat Edaran Menpan RB tahun 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS


Surat Edaran Menpan RB tahun 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS tertanggal 8 Juni tahun 2018 Nomor B/26/M.SM.03.03/2018 sebagai tindak lanjut dari surat edaran sebelumnyaa yaitu Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016. Surat edaran ini ditujukan bagi seluruh pejabat kepegawaian pusan dan daerah di seluruh Indonesia.

Berikut isi kutipan Surat Edaran Menpan RB tahun 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Menindaklanjuti surat kami sebelumnya yaitu surat Menteri PANRB No. B/28 1O/M.PAN-RB/08/20 16 tanggal 15 Agustus 20 16 perihal: Penilaian Prestasi Kerja PNS, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan data dan informasi yang kami terima dan Badan Kepegawaian Negara masih terdapat instansi pemerintah yang belum menyampaikan rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1 . Penilaian prestasi kerja PNS adalah merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 20 1 1 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
2. Penilaian prestasi kerja dilakukan akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya;
3. Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
4. Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapat diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi dapat mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e- Lapkin.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
6 . Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat akhir Juli Tahun 2018.
7. Kepala Badan Kepegawajan Negara menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasj Birokrasj pada setiap akhir bulan pada tahun berjalan.
8. Untuk menjarnin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan masingmasing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telab ditentukan.
9. Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS alcan digunakan sebagat salait satu acuan dalain pelaksanaan manajemen PNS mulai dan Rekrutmen PNS sampai dengan Pemberhenflan PNS.
10. Pejabat Pembina Kepegawaj memberikan hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 201 1 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasad 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian prestasi kerja.
11. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemenintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Untuk informasi selengkapnya silahkan donlown Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.03.03/2018 tanggal 8 Juni 2018 perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS DISINI

Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Menpan RB tahun 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru dan seluruh pembaca semua. Kunjungi terus WEB PTK untuk informasi terbaru seputar Pendidikan dan Kepegawaian laiinnya.

0 komentar:

Posting Komentar