Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Non PNS 22 September 2014


Sesuai rencana pihak BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengeluarkan persyaratan pengajuan NUPTK baru tahun 2014. Persyaratn pengajuan NUPTK baru tahun 2014 tersebut telah secara resmi di publikasikan pada tanggal 22 September 2014. Tentu hal tersebut merupakan kabar gembira bagi para pendidik yang berstatus Non PNS baik yang mengabdi di lembaga sekolah negeri (GTT) maupun yang di lembaga sekolah swasta/yayasan (GTY).

Pengajuan NUPTK tahun 2014 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK. Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak rincian persyaratan NUPTK di berikut ini.

Syarat pengajuan NUPTK GTT sekolah negeri tahun 2014 :
  1. Usia PTK minimal/sama dengan 18 tahun pada saat TMT SK pertamakali mengabdi sebagai pendidik
  2. TMT pada SK pertama sebelum 1 Agustus 2014
  3. Mencetak portofolio akun PADAMU PTK terbaru
  4. Copy ijazah terakhir (minimal ijazah D4/S1)
  5. SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Syarat pengajuan NUPTK GTY sekolah swasta tahun 2014 :
  1. Usia PTK minimal/sama dengan 18 tahun pada saat TMT SK pertamakali mengabdi sebagai pendidik
  2. TMT pada SK pertama sebelum 1 Agustus 2010
  3. Mencetak portofolio akun PADAMU PTK terbaru
  4. Copy ijazah terakhir (minimal ijazah D4/S1)
  5. Copy Akte Pendirian Yayasan
  6. SK pengangkatan sebagai GTY atau Kepala Sekolah dari Ketua Yayasan
Seperti informasi yang kami terbitkan sebelumnya pada Pengajuan NUPTK Baru Non PNS Dibuka September 2014 bahwa formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.

Jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta bantuan Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing. Pengajuan NUPTK baru ini juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melakukan pengajuan namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.

0 komentar:

Posting Komentar