Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan

Operator Sekolah berperan dalam Penentuan Zonasi PPDB Tahun 2018/2019

Sistem Zonasi yang diterapkan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2018/2019 penentuannya juga tidak luput dari peran Operator Sekolah untuk menetukan jarak rumah calon siswa dengan sekolah tujuannya. Hal tersebut berkaitan dengan data jarak rumah yang diinput pada aplikasi Dapodik oleh operator.

Informasi tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Pengawas PPDB Disdik Jabar Ari A Sobari yang kami kutip dari laman Jawa Pos. Com bahwa dalam hal mengukur jarak dari sekolah ke rumah dibutuhkan peran Operator Sekolah untuk mengukur berapa jauh jaraknya.


Perihal jika terjadi adanya kekeliruan jarak, pihak Orang tua bisa langsung berkonsultasi dengan pihak Operator Sekolah karena data jarak bisa diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

Sebagaimana informasi yang juga kami kutip dari sumber media yang lain, untuk mengukur jarak tersebut bukan berdasarkan jarak tempuh berdasarkan jalan yang akan dilalui siswa ke sekolahnya, namun di tarik garis lurus antara rumah dengan sekolah sebagaimana yang bisa dilakukan dengan bantuan aplikasi Google Map atau Google Earth.

Maka kalau ada Operator Sekolah, biar Operator Sekolah saja yang mengecek jarak antara Sekolah dengan Rumah calon siswa.

Demikianlah informasi tentang Operator Sekolah berperan dalam Penentuan Zonasi PPDB Tahun 2018/2019, silahkan SHARE kepada rekan anda lainnya jika informasi bermanfaat.

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK - Tahun pelajaran baru 2018/2019 sudah semakin dekat, begitupun waktu penerimaan peserta didik baru tahun 2018 juga semakin dekat yang merupakan juga waktu dimana para guru madrasah  RA, MI, MTs, MA dan MAK juga akan sibuk dalam persiapan dan pelakasanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.

Untuk mendukung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 jenjang Madrasah tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah merilis Petunjuk Teknis PPDB Madrasah tahun 2018.


Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Baca juga: Pendaftaran Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo 2018

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil
Kemenag Provinsi).
4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Informasi selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Baca juga: Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat

Sekian informasi tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK, jangan lupa LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat - Beberapa bulan lagi sudah memasuki tahun pelajaran baru 2018/2019 dimana sekolah-sekolah jenjang TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, sudah menyiapkan diri guna persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2018 ini.

Berikut ini Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 yang bisa Bapak atau Ibu Guru gunakan sebagai pedoman saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 nantinya.


Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat,terkait Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK dan SD

Baca juga: Pendaftaran Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo 2018

PASAL 5
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
PASAL 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Informasi selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Baca juga: Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK

Sekian informasi tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018 TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, jangan lupa LIKE/SHARE jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.