PMK Sudah Terdaftar di Kemenkumham TPP Guru Akan Segera Cair


PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang dasar acuan pencairan TPP melalui transfer daerah telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham.


Dengan terdaftarnya PMK ini maka SK tunjangan profesi guru akan segera terbit berdasarkan data Dapodik yang sudah valid. Nantinya info mengenai status SK TPP ini sudah bisa dilihat melalu lembar info PTK P2TK Dikdas.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum diusulkannya SK TPP diantaranya:
  1. Kecocokan data NUPTK dengan nama PTK bersangkutan
  2. Kecocokan data tempat tugas PTK
  3. Golongan dan masa kerja karena terkait nominal dana TPP yang akan diterima
  4. Status keaktifan PTK
Bagi PTK penerima TPP hendaknya benar-benar memperhatikan setiap data yang dimilikinya khususnya data dapodik yang telah dikirimkan melalui operator sekolah masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar