Isi PMK Terkait Pencairan TPP Guru 2014
Mungkin sebagian PTK yang telah memperoleh sertifikat pendidik menunggu tentang informasi pencarian tunjangan sertifikasinya di tahun 2014.
Terkait pencairan TPP guru PNSD 2014, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.
Berikut beberapa poin penting yang terdapat pada PMK nomor 61/PMK.07/2014 terkait pencairan TPP guru PNSD di tahun 2014:
Pada pasal 4 :
Untuk lebih lengkapnya silahkan download file PMK nomor: 61/PMK.07/2014 melalui link dibawah ini:
Terkait pencairan TPP guru PNSD 2014, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.
Berikut beberapa poin penting yang terdapat pada PMK nomor 61/PMK.07/2014 terkait pencairan TPP guru PNSD di tahun 2014:
Pada pasal 4 :
- Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukukan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
- Penyaluran TP Guru PNS sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara Triwulan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat minggu terakhir bulan September 2014;
d. Triwulan IV paling lambat minggu terakhir bulan November 2014.
- Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download file PMK nomor: 61/PMK.07/2014 melalui link dibawah ini:
0 komentar:
Posting Komentar