Seluruh PNS Wajib Menggunakan Email Resmi Pemerintah


Berlaku mulai 1 Januari 2014 seluruh PNS se-Indonesia wajib menggunakan email resmi untuk urusan dinas.


Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 serta diperkuat oleh surat edaran resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN-RB) nomor 06 tahun 2013 agar setiap PNS menggunakan email resmi pemerintah @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan domain .go.id.
Layanan PNS mail ini dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id dan nantinya setiap PNS hanya diberikan satu akun email untuk satu orang PNS berdasar pada Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dimiliki.
Setelah melakukan pendaftaran dengan mengisi data-data yang diperlukan, selanjutnya menunggu proses pengaktifan oleh admin pnsmail.go.id.

0 komentar:

Posting Komentar