Jam Kerja PNS selama Puasa Ramadhan Tahun 2014
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak diperbolehkan untuk seenaknya dalam menjalankan tugas rutin kepegawaian. Segala aturan yang dibuat oleh pemerintah harus benar-benar dijalankan demi tertib dan tegaknya disiplin didalam kinerja PNS di pemerintahan.
Menjelang memasuki bulan puasa ramadhan tahun 2014, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang jumlah jam kerja PNS selama puasa ramadhan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 yang di keluarkan oleh MENPAN-RB pada tanggal 12 Juni 2014.
Menurut isi dari surat edaran tersebut, implementasi jam kerja PNS selama bulan ramadhan tetap mengacu pada situasi dan kondisi di daerah setempat yang diatur oleh kebijakan pimpinan/kepala instansi serta kebijakan pemerintah daerah.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan dan menjaga kualitas pelaksanaan puasa ramadhan.
Sekian informasi tentang aturan Jam Kerja PNS selama Puasa Ramdhan 2014, semoga bermanfaat.
Menjelang memasuki bulan puasa ramadhan tahun 2014, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang jumlah jam kerja PNS selama puasa ramadhan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 yang di keluarkan oleh MENPAN-RB pada tanggal 12 Juni 2014.
Menurut isi dari surat edaran tersebut, implementasi jam kerja PNS selama bulan ramadhan tetap mengacu pada situasi dan kondisi di daerah setempat yang diatur oleh kebijakan pimpinan/kepala instansi serta kebijakan pemerintah daerah.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan dan menjaga kualitas pelaksanaan puasa ramadhan.
Sekian informasi tentang aturan Jam Kerja PNS selama Puasa Ramdhan 2014, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar