Sertifikasi Guru Harus Mengajar Minimal 20 Siswa


Sertifikasi merupakan salah satu program pemerintah guna meningkatkan kualitas dan kompetensi guru, guru yang telah bersertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) oleh pemerintah. Namun untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik tersebut ada beberapa persyaratan lain yang harus terpenuhi selain persyaratan harus memiliki sertifikat pendidik.
Didalam PP nomor 74 tahun 2008 dijelaskan bahwa beban kerja guru paling sedikit harus memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan lembaga pendidikan yang memiliki ijin dari pemerintah atau pemerintah daerah.


Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 tentang adanya perbandingan rasio siswa atau peserta didik dalam satu kelasnya. Suatu misal guru SD/ sederajat memiliki penbandingan rasio 20:1 yang artinya satu guru SD harus mengajar minimal 20 orang siswa dalam satu kelas.
Memasuki tahun pelajaran baru tahun pelajaran 2014-2015 ini, guru-guru yang telah bersertifikat pendidik kembali ramai membicarakan mengenai perbandingan rasio siswa ini, karena pada tahun pelajaran sebelumnya aturan tersebut masih belum diberlakukan oleh pemerintah. Perbandingan rasio ini juga cukup menjadi perhatian khususnya bagi guru yang memiliki jumlah siswa sedikit, khusunya disekolah pinggiran dan sekolah-sekolah terpencil pedesaan.
Berdasarkan pada aplikasi pendaatan yang dirilis oleh kemdikbud yaitu aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen yang dijadikan dasar untuk mencairkan dana TPP sertifikasi guru, ditahun pelajaran yang lalu TP 2013-2015 aturan rasio tersebut masih belum ada kecuali minimal beban kerja mengajar guru yang harus 24 jam per minggunya.
Untuk mendownload PP No.74 Th.2008 silahkan klik DISINI

Sekian tentang Sertifikasi Guru Harus Mengajar Minimal 20 Siswa, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar